SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan 2019.
Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yakni MMU dan RSU," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2019.
Saut menjelaskan, Perum Perindo merupakan BUMN yang memiliki hak mengimpor ikan. Pengajuan kuota impor itu diajukan Perum Perindo kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota. Alhasil, PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor.
Lalu, melalui mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib selaku Direktur PT NAS berkenalan dengan Risyanto, yang menjabat sebagai Dirut Perum Perindo. Keduanya membicarakan kebutuhan impor ikan.
Pada sekitar Mei 2019, Mujib dan Risyanto pun bertemu. "Saat itu disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yg disetujui Kementerian Perdagangan, sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," kata Saut.
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo.
Saut mengatakan, berdasarkan keterangan Mujib modus ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah pengimpor adalah Perum Perindo.
Selanjutnya pada 16 September 2019 lalu, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di kawasan Jakarta Selatan. "Karena RSU menganggap MMU berhasil mendatangkan ikan, RSU menanyakan apakah MMU sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019," ujar Saut.
Mujib pun menyanggupi permintaan Risyanto. Ia juga diminta Risyanto menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.
Pada pertemuan tersebut Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar USD 30 ribu kepada Mujib untuk keperluan pribadinya.
Risyanto, kata Saut, meminta Mujib untuk menyerahkan uang
tersebut kepada perantaranya bernama Adhi Susilo. "ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," ucap dia.
Selang tiga hari kemudian atau tepatnya pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyerahkan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.
Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor. Daftar itu juga berisi commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram
ikan yang diimpor. "Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300 per kilogram," ucap Saut.
Total uang yang diberikan Mujib kepada Risyanto sebesar USD 30 ribu. Kendati demikian, KPK, kata Saut, juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yakni sebesar SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu.
Sumber: Tempo.co