SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menyeret direksi dan pegawai Perum Perindo, BUMN yang bergerak di bidang perikanan.
"KPK mengamankan total sembilan orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif dalam keterangan tertulis, Senin, 23 September 2019.
Tiga orang diantaranya, kata dia, adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. Laode mengatakan tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$ 30 ribu atau sekitar Rp 400 juta.
Diduga, kata Laode, uang itu merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta," ujar dia.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, kata dia, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Sumber: Tempo.co