Ada Peluang Korupsi Dalam RUU Pertanahan

Selasa 24 September 2019, 00:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengkritik Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan. Hariadi menilai masih banyak norma-norma bermasalah dalam draf RUU tersebut, salah satunya membuka peluang korupsi berupa state capture corruption.

"State capture corruption itu korupsi yang bukan langsung seperti suap, tetapi membuat pasal di undang-undang yang intinya dengan pasal seperti itu bisa menguntungkan kelompok tertentu," kata Hariadi kepada Tempo, Ahad malam, 22 September 2019.

Hariadi mencontohkan beberapa pasal yang menurutnya berpotensi membuka peluang korupsi yang diatur negara itu. Pertama adalah ketentuan pemutihan bagi pihak-pihak yang menguasai fisik tanah melebihi haknya. RUU Pertanahan, kata dia, mempertahankan pasal yang menghapus pelanggaran hukum terhadap pengusaha yang menguasai fisik melebihi haknya.

Ketentuan yang dimaksud ini tertuang dalam Pasal 26 draf RUU Pertanahan per tanggal 9 September. Pasal 26 ayat (29) menyebutkan, dalam hal pemegang hak guna usaha menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya maka status tanahnya hapus dan menjadi tanah yang dikuasai negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

"Di lapangan banyak HGU (Hak Guna Usaha) kebun sawit misalnya, yang luasannya melebihi dari haknya," kata Hariadi.

Berikutnya, Hariadi melanjutkan, RUU Pertanahan juga akan memberi kewenangan yang besar untuk Kementerian ATR dalam menjalankan informasi pertanahan yang dicanangkan. Informasi tunggal itu menyangkut tanah, wilayah, dan kawasan, termasuk pulau-pulau kecil dan pesisir.

Hariadi juga menyinggung bagaimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang selama ini tak membuka data HGU padahal sudah diperintahkan oleh Komisi Informasi Pusat dan Mahkamah Agung. Menurut dia, wewenang yang teramat besar ini berpotensi memunculkan penyalahgunaan.

"Kementerian ATR selama ini tidak pernah membuka HGU, lalu nanti menguasai informasi tunggal. Kekuasaan tunggal seperti ini berpotensi sekali untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak diinginkan," ucapnya.

Dalam drafnya, RUU Pertanahan memang tampak ingin menyembunyikan data kepemilikan hak atas tanah. Pasal 46 ayat (9) RUU Pertanahan menyebut bahwa daftar nama pemilik hak atas tanah dan warkah menjadi informasi publik yang dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pemegang hak dan penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya atau pihak yang diberikan kewenangan oleh UU.

Padahal Fores Watch Indonesia (FWI) pernah menggugat soal hak guna usaha (HGU) ke Komisi Informasi Publik pada Desember 2015. Mereka menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membuka data HGU di Kalimantan.

KIP pun menyatakan data HGU sebagai informasi publik yang terbuka dan tersedia setiap saat. KIP menyatakan HGU bukan merupakan data pribadi karena merupakan hak mengusahakan tanah yang penguasaannya pun ada pada negara.

Menurut KIP, data yang harus tersedia dalam informasi HGU itu mencakup nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat.

Kementerian ATR mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalah di PTUN, Kementerian ATR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, MA juga menolak permohonan Kementerian ATR.

Manajer Advokasi dan Kampanye Forest Watch Indonesia Mufti Bari menyebut pasal pengecualian daftar nama pemilik hak tanah dalam RUU Pertanahan itu sebagai langkah mundur yang dilakukan Kementerian ATR. Dia menilai Kementerian ATR justru hendak membuat RUU yang bertentangan dengan putusan Mahkamah itu.

"Sudah putusan MA, tapi kenapa justru malah diperkuat itu sebagai data tertutup. Artinya RUU Pertanahan sekarang jelas menyalahi peraturan dan putusan MA," kata Mufti kepada Tempo, Kamis, 19 September 2019.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi19 Februari 2025, 23:44 WIB

Polri Sebut Direktur SPBU yang Curang di Sukabumi Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dittipidter Bareskrim Polri juga tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus SPBU Curang di Sukabumi ini.
Salah satu mesin pompa BBM yang disegel di SPBU Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sukabumi19 Februari 2025, 22:44 WIB

Nasib Apes Pencuri Helm di Dago Sukabumi, Tersungkur ke Aspal usai Dilempar Helm saat Kabur

Kabur saat tepergok mencuri Helm di Parkiran Dago Kota Sukabumi, Pria ini alami nasib apes usai tersungkur ke aspal karena dilempar helm penumpang ojol.
Terduga pelaku pencurian helm terluka usai aksinya tepergok petugas parkir di Parkiran Dago Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life19 Februari 2025, 21:45 WIB

5 Cara Bijak Mengatasi Patah Hati agar Cepat Move On dari Masa Lalu

Mencintai dan merasakan patah hati adalah bagian dari perjalanan manusia. Meskipun menyakitkan, pengalaman ini juga menjadi pelajaran berharga.
Ilustrasi cara bijak mengatasi patah hati (Sumber : Freepik/@jcomp)
Nasional19 Februari 2025, 21:39 WIB

18 Nama Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028 Diumumkan, Ini Daftarnya

Berikut daftar 18 nama calon Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. BPPA meminta masyarakat untuk memberikan masukan.
Logo Dewan Pers | Foto : Istimewa
Sehat19 Februari 2025, 21:17 WIB

Jeruk Nipis Manis : Amankah Jus Mosambi untuk Ibu Hamil? Simak 8 Manfaatnya

Jus Mosambi adalah minuman menyegarkan yang kaya akan nutrisi penting untuk ibu hamil. Dengan persiapan yang tepat dan higienis, jus ini dapat menjadi tambahan yang bermanfaat untuk pola makan selama kehamilan.
Ilustrasi manfaat jus Mosambi (Jeruk nipis manis) untuk ibu hamil (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi19 Februari 2025, 20:55 WIB

SPBU Baros Sukabumi Ditutup Sementara Gegara Kurangi Takaran, 30 Karyawan Terancam Dirumahkan

Manajemen SPBU Baros Kota Sukabumi angkat bicara terkait temuan Bareskrim Polri soal kecurangan takaran BBM. Sebut 30 karyawan terancam dirumahkan.
Dinar Febriana selaku Manager Operasional PT PBM SPBU Baros Kota Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Bola19 Februari 2025, 20:00 WIB

Persib Bandung Kehilangan Satu Bek Andalannya Ketika Hadapi Madura United

Persib akan kehilangan salah satu bek tengahnya saat menjamu Madura United di GBLA pekan ke-24 Liga 1.
Persib akan kehilangan salah satu bek tengahnya saat menjamu Madura United di GBLA pekan ke-24 Liga 1. (Sumber : X@persib)
Sukabumi19 Februari 2025, 19:50 WIB

Mangsa 2 Ekor Burung Puter, Ular Sanca 5 Meter Gegerkan Warga Cicurug Sukabumi

Ular sanca sepanjang 5 meter dengan berat 20 kilogram gegerkan warga Cicurug Sukabumi. Proses evakuasi butuh waktu 1 jam.
Ular Sanca 5 meter tersebut sebelumnya ditemukan nangkring di pekarangan warga Cicurug Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ibnu)
Kecantikan19 Februari 2025, 19:42 WIB

10 Perawatan Alami untuk Mengatasi Kulit Terbakar Matahari : Bisa Dilakukan di Rumah

Kulit yang terbakar matahari bisa terasa panas, nyeri, iritasi yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Ilustrasi perawatan kulit secara alami akibat paparan sinar matahari (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi19 Februari 2025, 19:13 WIB

Pelajar Sukabumi Jadi Korban Pedofilia, Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya

Pelakunya seorang oknum guru (laki-laki) sekolah dasar, sedangkan korbannya pelajar (laki-laki) sekolah menengah pertama di kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
Ilustrasi pedofil. Pelajar Sukabumi jadi korban penyimpangan seks guru sd (Sumber: freepik)