SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi.
"Enggak ada (menerbitkan Perppu)," katanya singkat di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Sejak awal pembahasan, UU KPK menuai kontroversi dan ditentang sejumlah masyarakat. Mereka beralasan sejumlah pasal yang terkandung di dalamnya berpotensi melemahkan lembaga KPK. Selain itu, proses pembahasannya di DPR dianggap menyalahi prosedur.
Ribuan mahasiswa dari berbagai kota berencana terus menggelar unjuk rasa menentang UU KPK ini. Presiden Jokowi dituntut menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut.
Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Jokowi bisa menerbitkan Perppu karena memenuhi syarat 'kegentingan memaksa'. Kegentingan tersebut terpotret dari rentetan demonstrasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Jokowi berdalih menyetujui revisi UU KPK lantaran umur regulasi tersebut sudah 17 tahun. Menurut Jokowi, perlu ada penyempurnaan agar pemberantasan korupsi efektif.
Sumber: Tempo.co