SUKABUMIUPDATE.com - Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Yusid Toyib, menyatakan akan menggugat partai dan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Yusid memprotes partai dan KPU yang dianggapnya telah sewenang-wenang mengganti orang-orang yang telah lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan caleg lain.
"Saya akan ke PTUN insya Allah hari Senin. Akan menggugat pertama KPU, kedua partai, atau sebaliknya. Ini sedang didalami lawyer kami," kata Yusid kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.
Yusid dan ketiga koleganya, yakni Ervin Luthfi, Sigit Ibnugroho, dan Steven Abraham mendadak batal lolos ke Senayan karena digantikan oleh rekan separtai mereka yang satu daerah pemilihan. Yusid digantikan oleh Katherine A Oe, Ervin diganti Mulan Jameela, Sigit digantikan Sugiono, dan Steven digeser oleh Yan Permenas Mandenas.
Mulan Jameela cs sebelumnya menggugat DPP Partai Gerindra dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar diloloskan menjadi anggota DPR. Gugatan itu kemudian dimenangkan hakim.
Dalam surat keputusan penetapannya KPU menyatakan, Yusid cs diganti karena mereka diberhentikan oleh partai. Sedangkan, Yusid mengaku dirinya belum menerima surat pemberhentian tersebut.
Caleg yang maju dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I juga mengaku tak pernah dipanggil oleh mahkamah partai. Dia mengetahui penggantian itu justru dari website KPU.
"Kenapa kami diberhentikan ujug-ujug? Apa saya maling, misalkan? Atau saya ada kesalahan lain yang melanggar AD/ART? Ini tidak ada pemberitahuan, ini berat bagi kami, sangat zalim," kata Yusid.
Hal senada disampaikan Steven Abraham. Dia mengaku lebih bingung lagi lantaran digantikan orang yang bukan penggugatnya di PN Jaksel dulu. Steven digugat oleh dr. Irene, sedangkan nama yang tertulis di SK KPU adalah Yan Permenas Mandenas.
Dalam gugatan pun, kata Steven, Irene mendalilkan dirinya merupakan petinggi Gerindra. Steven menyebut Irene tak masuk dalam struktur partai, tetapi ibunya adalah ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Papua, Yanny.
"Irene itu bukan masuk dalam struktur partai. Kemudian Yan Mandenas itu sebelumnya orang Hanura. Dia pindah ke Gerindra waktu pileg. Ini rancu," kata Steven kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.
Steven juga menimbang untuk menggugat DPP Gerindra dan KPU ke PTUN. Dia berujar ingin melakukan mediasi terlebih dulu dengan partai dan KPU, termasuk juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ervin Luthfi dan Sigit Ibnugroho belum merespons panggilan dan pesan Tempo. Namun menurut Yusid Toyib, mereka berempat akan menggugat ke PTUN.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menjawab pertanyaan ihwal bagaimana penggantian empat caleg tersebut di internal partai. Pesan melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca.
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, partainya hanya menjalankan putusan PN Jaksel. Namun dia tak merinci bagaimana mekanisme internal partai terkait penggantian itu. "Kami menghormati teman-teman yang ingin ke PTUN. Yang jelas Gerindra sebagai parpol yang taat hukum hanya melaksanakan keputusan PN Jaksel," kata Andre.
SUMBER: TEMPO.CO