SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan sudah menyegel 52 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami melakukan proses penyegelan saat ini ada sekitar 52 perusahaan sudah kami segel dan akan bertambah. Paling banyak Kalimantan Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah. Ada di Jambi, Sumatera Selatan, dan di Kalimantan Timur," ujar Sani dalam sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta pada Sabtu, 21 September 2019.
Dari 52 perusahaan yang telah disegel tersebut, ujar Sani, 5 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku Karhutla. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam kasus ini," ujar Sani.
KLHK menjanjikan sanksi tegas dan pasal berlapis bagi para pelaku Karhutla. Pasal perampasan keuntungan rencananya akan diterapkan. Pasal ini utamanya akan dikenakan bagi para korporasi yang berulang kali melakukan pembakaran hutan dan lahan. Menurut Rasio, data forensik dapat diketahui perusahaan mana yang berulang kali melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Data kami kan tidak bisa dipungkiri, digital forensik kan tercatat itu," ujar dia.
Selasa lalu, polisi telah menetapkan 218 orang dan 5 perusahaan sebagai tersangka pelaku Karhutla. Paling banyak berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Di Kalimantan Tengah, Polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.
Di Kalimantan Barat, 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka. Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar adalah PT SISU dan PT SAP.
SUMBER: TEMPO.CO