SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, tak bisa memastikan lama proses sertifikasi halal setelah aturan baru berlaku. Alasannya, dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pengurusan sertifikasi halal menjadi lebih panjang.
"Kami sudah siap, tapi masalahnya kan sekarang ketika ada dalam tanda petik tambahan prosedur, apakah itu bisa mempercepat atau efektif dalam implementasi ketika kita akan terapkan sifat mandatori itu," kata Lukmanul yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 21 September 2019.
Setelah beleid itu berlaku 17 Oktober 2019 nanti, tahapan dari sertifikasi halal memang menjadi lebih panjang. Tahapannya, pengusaha mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag. Berikutnya, permohonan akan diberikan kepada Lembaga Pemeriksa Halal. Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Setelah rampung, proses kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal. "Jadi ada tambahan birokrasi. Ketika ada tambahan birokrasi itu kan untuk usaha kecil dan menengah kan apakah itu efektif, efisien, bisa diikuti atau tidak, kan belum tentu. Itu harus diuji dulu," ujar dia.
Selama ini proses pengajuan sertifikasi halal langsung dilakukan ke MUI melalui aplikasi. Pengusaha tinggal melakukan registrasi online sebelum akhirnya diproses hingga keluar sertifikasi. Lukmanul belum mengetahui apakah nantinya sistem online kembali diterapkan atau tidak. Sebab, aturan resmi dari Kementerian Agama pun belum keluar.
Berdasakan Key Performance Index, Lukmanul mengatakan sertifikasi halal MUI saat ini bisa keluar dalam 43 hari kalender atau sekitar 35 hari kerja. Dengan prosedur tambahan itu ia tak bisa memastikan berapa lama prosesnya nanti.
"Makanya apakah 17 Oktoberini trennya betul-betul bisa diterapkan, secara menyeluruh atau tidak ya kita menunggu. Kalau kita dari MUI, apapun skenarionya kita siap," ujar Lukmanul.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Agama Janedjri M Gaffar mengatakan hingga saat ini Kementerian Agama sudah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Agama soal penyelenggaraan produk halal. Rencana beleid tersebut sudah dibicarakan dengan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia. "Meskipun masih rancangan, Kementerian Agama, BPJPH, insya Allah siap memberi pelayanan penyelenggaraan jaminan produk halal pada 17 Oktober 2019."
SUMBER: TEMPO.CO