SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan istri musikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela, lolos ke Senayan. Mulan sebelumnya menggugat DPP Gerindra setelah sebelumnya sempat dinyatakan tak lolos ke Senayan.
Keputusan ini ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
"Mulan Jameela menggantikan caleg terpilih atas nama Ervin Luthfi (peringkat suara sah ke-3) dan calon atas nama Fahrul Rozi (peringkat suara sah ke-4) karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik," begitu bunyi surat yang dikirimkan oleh Politikus Gerindra, Andre Rosiade kepada Tempo pada Sabtu, 21 September 2019.
Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan.
Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Mulan sebelumnyamengajukan gugatan terhadap Partai Gerindra usai dinyatakan tidak lolos dalam pemilihan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Mulan pada akhir Agustus lalu. Intinya, hakim menyatakan bahwa Gerindra berhak menentukan kader yang lolos ke DPR.
Konsekuensi dari kemenangan Mulan itu sebetulnya masih mengundang perdebatan. Soalnya gugatan itu bukan dalam ranah pemilu. Sesuai undang-undang, perselisihan hasil perolehan pemilu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Hanya, Gerindra tidak melawan atau banding, tapi mencoret kader lain demi Mulan.