SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Pesantren di tingkat satu atau pembahasan di Komisi Agama. Seluruh komisi dan pemerintah telah menyatakan setuju.
“Untuk itu, seluruh poin kita disetujui oleh semua fraksi ya?” ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher, Kamis 19 September 2019.
“Setuju..” jawab anggota rapat.
Ali menggarisbawahi dalam draf RUU Pesantren ini ada penggantian nama dari Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi Undang-Undang Tentang Pesantren. Sehingga pendidikan agama lain dikeluarkan dari beleid ini.
Dalam pembahasan terjadi perdebatan alot antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin. Selepas semua fraksi menyatakan setuju, Menag keberatan dengan pemberlakuan Dana Abadi.
“Daripada dana triliunan posisinya idle. Lebih baik disebar saja ke kementerian,” ujar Lukman.
Lukman beralasan kini pemerintah tidak ingin membuat dana-dana abadi karena tidak banyak berguna. Ditambah harus ada biaya perawatan yang harus dialokasikan.
“Pemerintah kebijakannya tidak mau membentuk dana-dana abadi. Karena useless hanya sebagian kecil yang bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
Akhirnya jalan keluar ditentukan dengan menitipkan anggaran pada Kementerian atau Lembaga. Serta dana abadi pendidikan dimasukkan ke dalam pemberdayaan pesantren yang meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini akhirnya ditambahkan ke dalam Pasal 42, dan 43. Klausul itu ditambahkan agar pesantren tidak kesulitan dalam mengakses anggaran nantinya. “Pada akhirnya teman-teman menyetujui karena diperkuat di pasal lain,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, kepada wartawan selepas rapat.
Sumber: Tempo.co