SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membantah tudingan yang mengatakan dirinya melakukan korupsi di Kemenpora yang nilainya mencapai Rp 26,5 miliar. Menurut Imam, tuduhan tersebut tak memiliki bukti.
“Saya tidak seperti yang dituduhkan,” ujar Imam di rumahnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.
Selama belum ada pembuktian korupsi itu, Imam meminta kepada semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk membantah tudingan korupsi itu.
“Jadi jangan sampai kemudian membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah, tidak! Akan kita buktikan sama-sama di pengadilan,” ujar Imam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga selama periode 2014-2018,melalui asistennya, Miftahul Ulum, Imam telah menerima Rp14,7 miliar.
Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar
Sumber: Tempo.co