SUKABUMIUPDATE.com - Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberikan catatan soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK. Meski ada catatan itu revisi UU KPK itu tetap disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, Selasa, 17 September 2019.
Adapun tiga fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, dan Demokrat. Ketiganya menyatakan tidak sepakat dengan beleid Dewan Pengawas dipilih oleh presiden.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo menyatakan partainya keberatan jika dewan pengawas yang ditunjuk langsung presiden tanpa dipilih oleh lembaga independen. "Untuk itu, kami tidak bertanggungjawab jika terjadi penyalahgunaan yang ujungnya bisa melemahkan KPK itu sendiri," ujar Edhy dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 17 September 2019.
Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, poin dewan pengawas KPK dipilih mutlak oleh presiden itu tidak sesuai dengan draft awal revisi UU KPK. "Sejak awal disepakati membentuk dewas profesional dan bebas intervensi," ujar Ledia.
Anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan, partainya menilai jika dewan pengawas dipilih oleh presiden, maka terbuka kemungkinan akan terjadi abuse of power. "Menurut kami, mekanisme-nya sebaiknya melalui pansel," ujar Erma.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah memang beda pendapat soal pemilihan dewan pengawas. Namun, akhirnya usulan pemerintah yang disepakati, yakni dewan pengawas dipilih oleh presiden.
Sumber: Tempo.co