SUKABUMIUPDATE.com - Lonceng kematian Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru saja dibunyikan setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan kematian lembaga antirasuah tersebut dijemput paksa oleh para oligarki demi membahagiakan para koruptor hingga loyalis Orde Baru.
"Beristrahatlah dalam damai @KPK_RI, semoga kematianmu yg dijemput paksa oleh para oligark membahagiakan mereka, para koruptor, maling berdasi, pebisnis hitam, loyalis Orde Baru, dan saudara tuamu sendiri, yg sejak lama tdk suka kehadiran dan kinerjamu yg membanggakan Ibu Pertiwi," cuit Syamsuddin melalui akun Twitternya @sy_haris. Tempo sudah diperkenankan untuk mengutip cuitan ini.
Saat ditanyai lebih lanjut oleh Tempo, Syamsuddin enggan untuk menjawabnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR siang ini, Selasa, 17 September 2019. Undang-undang ini tetap disahkan walaupun menuai berbagai penolakan dari publik.
Ada sejumlah poin yang dianggap melemahkan KPK namun disetujui oleh Dewan di antaranya soal keberadaan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, dan status pegawai KPK yang berubah menjadi aparatur sipil negara.
Tak terbendungnya revisi UU KPK itu sudah diprediksi kalangan aktivis antikorupsi sebelumnya. Banyak faktor, mulai dari lingkaran kekuasaan Presiden hingga parlemen yang jadi Penyebab Jokowi Leluasa Menjinakkan KPK.
Sumber: Tempo.co