SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Hukum DPR sepakat memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Firli tak lain adalahmantan Deputi Penindakan KPK.
"Apakah semua sepakat?" tanya Ketua Komisi Hukum DPR yang juga politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin kepada anggota Komisi Hukum di Gedung DPR, Jumat dini hari, pukul 01.00 WIB, 12 September 2019.
Keputusan ini diambil melalui kesepakatan seluruh fraksi di Komisi Hukum. Sehingga, mereka langsung kompak menyepakati Firli sebagai ketua. "Sepakat," kata seluruh anggota.
Dalam pemilihan, Firli juga meraih suara terbanyak dengan 56 suara. Sementara empat lainnya jadi anggota yaitu mantan Komisioner KPK Alexander Marwata dengan 53 suara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron dengan 51 suara, hakim tinggi Nawawi Pomolango dengan 50 suara, dan advokat Lili Pintauli Siregar dengan 44 suara.
Sementara beberapa jam sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengadakan konferensi pers dan menyebut Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK tengah menelisik dugaan korupsi divestasi Newmont. TGB berstatus saksi di perkara ini.
"Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Pertemuan Firli Bahuri dan TGB ditengarai tak hanya terjadi sekali. Persamuhan terjadi saat Firli pergi ke NTB dengan izin menghadiri acara perpisahan komandan rayon militer pada Mei 2018. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK pada 17 Mei 2019 bermufakat menemukan cukup bukti pelanggaran berat yang dilakukan Firli semasa menjabat Deputi Penindakan. Filri bolak-balik membantah melanggar etik.
SUMBER: TEMPO.CO