SUKABUMIUPDATE.com - Banjirnya tekstil impor yang diduga mencekik pabrik tekstil nasional di antaranya terlihat dari masih masif diperdagangkannya pakaian bekas dari luar negeri. Hal ini disesalkan oleh Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta.
Ia mempersoalkan pakaian-pakaian bekas dari luar negeri masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Selain terlarang, Arif juga menyebut keberadaan pakaian bekas ini mematikan industri pakaian dalam negeri.
“Kami enggak menerima betul, walau ada market-nya. Masyarakat kita itu pakai pakaian bekas, yang dipakai orang lain,” kata dia dalam diskusi di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019. Meski dilarang, Arif protes karena impor pakaian-pakaian bekas ini masih dibiarkan begitu saja.
Salah satu contoh paling sederhana, kata Arif, yaitu penjualan pakaian bekas di pinggir jalan di daerah Senen, Jakarta Pusat. Menurut Arif, praktek terlarang ini akhirnya mematikan pasar rakyat dan penjual baju di Pasar Tanah Abang dan pasar tradisional lainnya.
Padahal, harga pakaian bekas ini juga tidak terlalu murah, berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per helai. “Barang lokal juga ada yang harganya sama dan bisa dibuat,” kata dia.
Selain itu, kata dia, tidak ada jaminan kesehatan dari pakaian bekas yang diimpor ini dan diperjualbelikan ini. Menurut Arif, pembeli tidak mengetahui siapa yang memakai pakaian tersebut sebelumnya dan dari negara mana. Untuk itu, Arif meminta penegakan hukum atas jual beli pakaian impor bekas ini lebih digencarkan. Hal tersebut juga untuk menyelamatkan industri tekstil dalam negeri.
Sejak empat tahun lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebenarnya sudah melarang pakaian bekas diimpor ke Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan saat itu, Partogi Pangaribuan, mengatakan regulasi mengenai larangan impor pakaian bekas dibuat untuk betul-betul melindungi pasar dalam negeri. Selain itu, Peraturan Presiden juga disiapkan agar pakaian bekas asal impor masuk dalam daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
Penegakan aturan sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Terakhir, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, menyita pakaian bekas impor sebanyak 551 bal atau karung di Bandung, Jawa Barat. “Kami akan tindak lanjuti terus dan sampai mana dipasok,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono pada Kamis, 5 September 2019.
Dalam pantauan Tempo, pakaian bekas impor memang sehari-hari dijual di pinggir Jalan Stasiun Senen, di seberang Plaza Atrium, setiap sore hingga malam hari. Selain itu, penjualan baju bekas juga dilakukan di tak jauh dari sana yaitu di Pasar Poncol, 1,8 kilometer dari kantor Menteri Perdagangan.
Sumber: Tempo.co