SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menilai besar kenaikan iuran lembaga pemberi jaminan kesehatan itu tak akan memberatkan warga masyarakat.
Besar kenaikan premi itu dinilai Fahmi masih dalam taraf kemampuan masyarakat untuk membayar karena sebagian sudah ditanggung pemerintah. Terlebih bila kenaikan iuran tak sebanding dengan manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.
Bahkan, kata Fahmi, untuk iuran peserta mandiri kelas III, sebenarnya tidak sampai Rp 2.000 per hari. "Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall, ucapnya.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I, iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari. "Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp 5.000. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp 5.000,” ujar Fachmi.
Lebih jauh Fahmi memastikan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD.
Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
Kenaikan iuran, menurut dia, sangat diperlukan mengingat defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan sebesar Rp 32,8 triliun. Defisit sebesar itu terjadi dikarenakan besaran iuran yang tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria.
“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi," ucap Fachmi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.
Oleh karena itu, Fachmi membantah argumen bahwa kenaikan premi BPJS Kesehatan itu menandakan pemerintah tidak hadir dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat. "Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya," tuturnya.
Sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, kata Fachmi, akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. "Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya."
Sebagai gambaran, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan dengan baik di masing-masing wilayah.
Pemerintah Daerah diharapkan turut mengabarkan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif dan preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat.
Sumber: Tempo.co