SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai lembaganya kini sedang berada di ujung tanduk. Rentetan kejadian belakang ini, kata dia, membuat KPK ada dalam bahaya.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, bukan tanpa sebab," kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Agus menuturkan pertama soal seleksi calon pimpinan KPK. Menurut dia, sepuluh capim yang telah diserahkan di DPR ada yang bermasalah. "Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar dia.
Belum rampung soal seleksi capim, kata Agus, KPK dihantam oleh revisi Undang-Undang KPK yang pembahasannya disahkan, Kamis, 5 September 2019. Agus berujar terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK.
Pertama independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR dan Presiden. Selain itu, sumber pegawai KPK juga dibatasi, penuntutan perkara harus koordinasi dengan kejaksaan agung, dan kewenangan-kewenangan lainnya yang dikebiri.
Selain itu, kata dia, saat ini DPR juga tengah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan itu berpotensi mencabut sifat khusus UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam RKUHP, hukuman bagi koruptor lebih ringan dibandingkan UU Tipikor yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap pemerintah dan DPR telah berkonspirasi untuk melemahkan lembaganya lewat revisi UU KPK. "Mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Syarif.
Sumber: Tempo.co