SUKABUMIUPDATE.com - Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Agama, Ketenagakerjaan, serta Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.
SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .
"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini."
Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari.
Berikut daftarnya:
Libur Nasional 2020
1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari, Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret, Minggu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret, Rabu, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1912
10 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Jumat, Hari Buruh Internasional
7 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2564
21 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni, Senin, Hari Lahir Pancasila
31 Juni, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Agustus, Kamis, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober, Kamis, Maulid Nabi Muhammad SAW
Cuti Bersama 2020
22, 26, dan 27 Mei, Jumat, Selasa, dan Rabu, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
24 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
SUMBER: TEMPO.CO