Bawaslu Usul Revisi UU Pilkada, Eks Terpidana Korupsi Dilarang Ikut Pilkada

Rabu 28 Agustus 2019, 06:08 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Bawaslu mengusulkan untuk revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan kedatangannya juga untuk melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019 kepada Jokowi.

"Hari ini kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan pemilu 2019 dan nanti agenda hari lain kami juga mengagendakan dengan DPR sebagai kewajiban konstitusi," ujar Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Kemudian, pihaknya juga melaporkan persiapan Pilkada serentak tahun 2020 baik sisi kelembagaan dan sisi regulasi. Abhan menuturkan dari sisi regulasi, Bawaslu mengusulkan regulasi Pilkada UU yang perlu di revisi.

"Kami melihat bahwa regulasi pilkada UU ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," kata dia.

Adapun hal yang perlu direvisi yakni soal syarat calon kepala daerah bukan mantan narapidana korupsi yang harus dipertegas di UU Pilkada. Kata dia, nantinya syarat calon kepala daerah yang ingin maju di Pilkada harus bebas dari kasus korupsi atau bukan mantan narapidana kasus korupsi.

"Satu contoh adalah soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada ini kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ucap Abhan.

"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak, itu jangan sampai terulang," sambungnya.

Karena itu kata Abhan, mekanisme yang bisa ditempuh dengan merevisi terbatas atau merevisi seluruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Tadi kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU nomor 10 tahun 2016," ucap Abhan.

Presiden Jokowi kata Abhan juga merespon positif usulan revisi UU Pilkada.

"Pak presiden merespon baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," tandasnya.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi08 Februari 2025, 21:46 WIB

Bukan di Sukabumi, Seluruh ASN di Daerah Ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg). Hal itu dilakukan agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon, dapat tepat sasaran.
PNS dilarang pakai LPG 3 kg (Sumber : dok pangkalan)
Sukabumi08 Februari 2025, 21:21 WIB

4 Tewas dan 6 Luka-luka, Kronologi Truk Bermuatan Batu Terguling Timpa Mobil di Palabuhanratu

Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB
Truk terguling tima mobil di Palabuhanratu Sukabumi korban 10 orang, 4 meninggal 6 luka-luka | Foto : Ilyas Supendi
Entertainment08 Februari 2025, 20:00 WIB

Setelah Sekian Lama, G-Dragon Resmi Umumkan World Tour di Tahun 2025

Setelah lama dinantikan, G-Dragon BIGBANG resmi mengumumkan world tour bertajuk Ubermensch yang bakal diselenggarakan pada tahun 2025 ini.
Setelah Sekian Lama, G-Dragon Resmi Umumkan World Tour di Tahun 2025 (Sumber : X/@soompi)
Entertainment08 Februari 2025, 19:00 WIB

NJZ Resmi Menjadi Nama Grup Baru NewJeans, Siap Kembali Beraktivitas di Dunia Musik

Kabar gembira buat para Bunnies, kelima member NewJeans secara resmi mengumumkan nama grup baru mereka untuk mulai kembali beraktivitas di dunia musik, yaitu NJZ.
Keluar dari ADOR, NewJeans Tidak Perlu Membayar Penalti Pelanggaran Kontrak (Sumber : Instagram/@newjeans_official)
DPRD Kab. Sukabumi08 Februari 2025, 18:15 WIB

Reses di Dapil IV Sukabumi, Dewan Uden Abdunnatsir Serap Aspirasi Soal Ekonomi hingga Pendidikan

Berbagai aspirasi diterima Uden untuk diperjuangkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir melakukan reses pada Sabtu (8/2/2025). | Foto: Dokumentasi Pribadi
Sukabumi08 Februari 2025, 18:02 WIB

Truk Bermuatan Batu Terguling di Palabuhanratu, Timpa Mobil Berisi Penumpang

Kecelakaan terjadi di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebuah truk bermuatan batu dengan nomor polisi F 8148 FZ terguling dan menimpa mobil
Truk terguling timpa mobil di Citarik Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola08 Februari 2025, 18:00 WIB

Maciej Gajos Puji Perkembangan Egy Maulana Vikri: Dari Polandia ke Liga 1, Siap Kembali ke Timnas?

Maciej Gajos memuji perkembangan Egy Maulana Vikri, eks rekannya di Lechia Gdansk. Kini bersinar di Liga 1 bersama Dewa United, Egy berpeluang kembali ke Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert.
Egy Maulana Vikri menunjukkan performa impresif di Dewa United. Dari Eropa ke Liga 1, ia kini berpeluang besar kembali memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Sumber : Instagram/@egimaulanavikri)
Life08 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa untuk Hidup Penuh Keberkahan dan Selamat di Dunia serta Akhirat

Doa ini dapat diamalkan bagi umat Muslim untuk memohon keberkahan hidup serta selamat dunia dan akhirat.
Ilustrasi - Doa ini dapat diamalkan bagi umat Muslim untuk memohon keberkahan hidup serta selamat dunia dan akhirat. (Sumber : unplash/@Masjid MABA)
Sukabumi08 Februari 2025, 17:22 WIB

Tepergok Mau Curi Ayam, Seorang Pria Ditangkap Warga di Kabandungan Sukabumi

Seorang pria tertangkap basah diduga hendak mencuri ayam di Kampung Tangkolo, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Februari 2025
Diduga akan curi ayam dan domba, seorang pria diamuk massa di Kabandungan Sukabumi | Foto : Istimewa
Internasional08 Februari 2025, 17:02 WIB

Ratusan WNA Terpidana Mati Belum Dieksekusi Disebut Terkendala Hubungan Internasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa kerjanya sia-sia melakukan penuntutan hukuman mati terhadap ratusan terdakwa pelaku tindak pidana bera
Ratusan terpidana mati belum diekskusi oleh Kejaksaan Agung karena terganjal diplomasi | Foto : Pixabay