SUKABUMIUPDATE.com - Aparat kepolisian telah meringkus para tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) yang mayatnya dibakar di dalam mobil.
Pertama adalah otak pembunuhan, yaitu Aulia Kusuma (35) yang merupakan istri kedua dari Edi. Kemudian, pria berinisial KV yang merupakan anak tiri Edi.
Keduanya diringkus di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (26/8/2019) sekira pukul 11.00 WIB. Selanjutnya adalah dua eksekutor bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).
Terkait hal tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk itu, mereka terancam hukuman mati.
“(Empat pelaku) Pasalnya 340 KUHP,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah Edi dan Dana ditemukan tewas terbakar di dalam mobil di Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/8/2019).
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.
Dalam kasus ini, Aulia dan KV sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya. Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019) kemarin.
Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta.
Sumber: Suara.com