SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri terjaring operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung pada Jumat dini hari 23 Agustus 2019.
Aceng dan istrinya terjaring di sebuah hotel kawasan Lengkong, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan awalnya Aceng turut terjaring lantaran memenuhi indikasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kenapa terjaring, karena ada unsur yang memenuhi syarat karena dia alamat KTP-nya berbeda dengan istrinya," ungkap Mujahid di Bandung, Jumat, 23 Agustus 2019.
Akibat alamat KTP yang berbeda, Aceng turut dijaring oleh aparat Satpol PP lantaran diduga ia sedang menginap bersama perempuan yang bukan istri sah nya.
Saat dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung, Aceng menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas. Akhirnya Aceng bisa membuktikan bahwa itu adalah istri sah saat pemeriksaan
"Begitu klarifikasi di kantor, ternyata dia baru nikah tiga bulan lalu. Dia kooperatif menunjukkan buktinya seperti foto-foto pernikahan dan data surat pernikahan yang resmi," ujar Mujahid.
Sementara itu, Aceng Fikri yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPD RI mengatakan ia berniat menginap di tempat tersebut untuk berobat di Bandung.
"Jadi kebetulan saya menginap di sini, saya sudah janjian dengan dokter gigi di Jalan Gatot Subroto (Kota Bandung)," kata Aceng.
Walau pun terbukti tidak melanggar, ia mengaku ingin bersikap kooperatif kepada aparat dengan mengikuti prosedur pemeriksaan.
"Ya tidak apa-apa, saya ingin menunjukkan sikap yang koperatif, bekerja sama dengan semua pihak, dan saya ingin yang benar adalah benar, yang salah ya salah," kata mantan Bupati Garut itu.
Sumber: Tempo.co