SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memastikan aturan untuk menggunakan celana bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka putri, telah dibatalkan. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto, mengatakan aturan ini dicabut dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
"Dalam perkembangannya, kami menampung aspirasi dari berbagai pihak. (Aturan) itu kemudian di-cancel, dibatalkan oleh pak Menpora," kata Gatot saat ditemui seusai pengukuhan Pasikbraka Nasional 2019, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Gatot mengatakan keputusan pembatalan ini dipastikan lewat surat edaran nomor SE 821 Menpora/VII/2019 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2019 lalu. Ia mengakui kebijakan awal penggunaan celana bagi anggota Pasikbraka putri, terlalu menimbulkan kontroversi.
Surat edaran pembatalan ini, kata Gatot, telah disebarkan ke seluruh instansi terkait, agar dapat dilaksanakan pada saat pengibaran bendera 17 Agustus 2019 mendatang.
"Ditujukan kepada seluruh menteri, seluruh pimpinan lembaga tinggi negara, juga kepada perwakilan RI di luar negeri. Yang intinya adalah kembali sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Gatot.
Dalam pengukuhan Paskibraka Nasional 2019 di Istana Negara, memang nampak seluruh anggota Pasikbraka putri telah kembali menggunakan rok pendek selutut. Baik anggota putri yang mengenakan jilbab maupun yang tak berjilbab.
Sumber: Tempo.co