SUKABUMIUPDATE.com - Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengomentari rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi YouTube dan Netflix. Menurut dia, rencana KPI tersebut memerlukan landasan hukum terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
“Kalau pun ada niat dari KPI, harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung. Kita tahu bahwa Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum ada yang menyebutkan bahwa fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten YouTube maupun Netflix,” ujar Ferdinandus di D’Consulate Lounge, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Agustus 2019.
Kominfo mendukung rencana KPI. Menurutnya, YouTube dan Netflix memerlukan lembaga pengawas. Sejauh ini Kominfo yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten di YouTube. Apabila tugas tersebut akhirnya dibebankan pada KPI, kata Ferdinand, maka perlu dinyatakan dalam Undang-undang penyiaran.
Menurut Ferdinand, pengawasan takkan berdampak pada kreativitas konten kreator. Sebaliknya, kata dia, kreativitas perlu diawasi agar tetap dalam koridor. Hal tersebut kata Ferdinand bisa jadi dibakukan dalam bentuk kode etik bagi konten kreator di YouTube.
Konten YouTube dan Netflix sendiri, menurut Ferdinand, cenderung masih positif. Konten positif masih mendominasi, meski ada beberapa konten yang ia akui mengandung hal negatif seperti pornografi, dan berbau radikalisme. Kominfo ia klaim bergerak cepat menangani konten negatif seperti itu.
“(Konten negatif) itu yang dibina dalam tanda kutip disuspend atau ditakedown. Tidak memukul rata untuk kemudian misalnya ketika terjadi satu atau dua konten di YouTube kemudian situsnya sendiri diblokir,” ujar dia.
Ferdinand mengatakan, revisi Undang-undang penyiaran sudah dua tahun mangkrak di DPR. Sehingga sejauh ini batasan yang dipakai adalah undang-undang ITE. Batasan-batasan yang diatur adalah konten berisi pornografi, judi online, ujaran kebencian berbasis SARA, radikalisme, dan terorisme.
Meski begitu, rencana ini baru pada tahap gagasan. Kominfo sendiri baru mendengar rencana tersebut pada pengukuhan pengurus baru KPI, Senin pekan lalu. “Untuk hari ini, iya (baru rencana). Untuk hari ini, kami harus jujur bahwa belum ada regulasi yang fix menyatakan bahwa KPI memiliki kewenangan atau hak melakukan pengawasan terhadap YouTube, hari ini yang melangsungkan peran itu masih kami di Kominfo.”
Sumber: Tempo.co