SUKABUMIUPDATE.com - Seorang anak yang masih di bawah umur berinsial D (15), dipergoki polisi saat mengendarai truk Fuso di Jalan Raya Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli mengatakan, kejadian itu berawal saat polisi yang sedang berpatroli mencurigai truk Fuso berpelat nomor A 9071 ZX melintas di Jalan Desa Lumpang, Selasa siang.
"Ketika diberhentikan anggota, diketahui identitas sopir truknya berinisial D yang masih berumur 15 tahun," kata AKP Fadli, kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Kepada polisi, D mengaku nekat menjadi sopir truk karena kebutuhan ekonomi. Namun, petugas tetap menindaknya dengan memberikan surat tilang dan memanggil pemilik truk untuk dimintai keterangan.
"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara ini dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk itu," tegasnya.
Tindakan bocah itu sangat berbahaya bagi pengendara lain maupun dirinya sendiri di jalan raya. Selain belum berpengalaman, bocah ini belum layak mengendarai kendaraan apalagi jenis truk.
"Itu membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Tapi kami juga ingin mengajak pihak terkait peduli masalah ini, karena dia anak putus sekolah dan hidup sebatang kara mencari uang," ungkap AKP Fadli.
Namun, hal itu tetap tidak serta merta membenarkan tindakannya. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pemilik sopir truk yang sengaja membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan besar.
"Kepada para pemilik kendaraan angkutan, ini warning keras agar selalu mengingatkan para pengemudinya, kami akan lakukan penindakan hukum dengan tegas apabila menemukan kembali," pungkasnya.
SUMBER: SUARA.COM