SUKABUMIUPDATE.com - Setelah mendapatkan amnesti beberapa waktu lalu, Baiq Nuril Maknun akan bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Agustus 2019.
Rencananya, Nuril akan bertemu Jokowi siang ini. Namun, pertemuan tersebut terancam tak bisa terealisasi lantaran Nuril masih mencari tiket dari Lombok ke Jakarta. "Masih cari tiket ke Jakarta," kata kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, kepada Tempo.
Joko mengatakan, ia akan mendampingi Nuril saat bertemu Jokowi nantinya. Namun, karena masih mencari tiket, pertemuan belum pasti dilakukan hari ini.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Jokowi menyampaikan kesiapannya apabila Nuril ingin bertemu dengannya. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019, seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Jokowi pagi ini telah menandatangani Keppres tersebut. “Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” katanya.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.
Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, kemudian membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.
Nuril kemudian berusaha mendapatkan keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Sayangnya putusan MA tentang PK Baiq yang keluar 4 Juli lalu itu kembali menguatkan putusan kasasi.
Baiq Nuril lalu mengajukan Amnesti kepada Jokowi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah Nuril dan mengeluarkan pertimbangan bagi presiden untuk mengabulkan permohonan amnesti tersebut.
SUMBER: TEMPO.CO