SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan bakal menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI mulai 1 Agustus 2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf mengatakan para peserta tak perlu khawatir lantaran entitasnya memiliki beberapa kebijakan.
Kebijakan pertama, peserta dapat kembali mendaftar sebagai anggota PBI melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan di daerahnya masing-masing. "Nantinya mereka akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah atau Pemda," katanya dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan, Rabu, 31 Juli 2019.
Bila daerah tak mampu menopang secara anggaran, pemerintah setempat dapat mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial. Syaratnya, kandidat yang diusulkan mesti memenuhi kriteria sebagai anggota penerima bantuan iuran.
Selanjutnya, bila peserta bantuan BPJS yang namanya dicoret dari PBI mampu membayar iuran, mereka disarankan langsung mendaftar sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah alias PBPU.
Besaran iuran yang dikeluarkan saban bulan sesuai dengan kelas yang dipilih masing-masing. Iuran BPJS kelas I, misalnya, berlaku Rp 80 ribu. Sedangkan kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Setelah mendaftar iuran mandiri, peserta yang namanya dicoret dalam daftar penerima PBI bisa langsung terdata tanpa menunggu 14 hari masa verifikasi. Kebijakan itu berlaku sampai 31 Agustus 2019.
Penonaktifan 5,2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan menindaklajuti terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri mengatakan Kemensos telah melakukan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah sehingga data terpadu Kemensos atau DTKS berubah. "Ada perbaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu," ujarnya.
Dari total, 5,2 juta anggota yang telah dicoret, ia menyatakan sebanyak 114 ribu jiwa dari total peserta tercatat telah meninggal dunia. Sedangkan peserta lainnya yang dinonaktifkan ialah mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.
Kemensos juga mencatat 5,1 juta peserta memiliki NIK dengan status tidak jelas. Saat ini terdapat 96,8 juta peserta yang terdaftar sebagai anggota PBI. Sedangkan masyarakat yang tergolong dalam DTKS berjumlah 98,1 juta jiwa.
Koordinator Bidang Advokasi Timboel Siregar mengatakan tidak semua DTKS masuk kepesertaan PBI. Menurut dia, 39,7 juta jiwa yang masuk PBI tidak tergolong DTKS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maaruf memastikan jumlah kepesertaan PBI tidak berkurang kendati ada upaya penonaktifan. Ia mengatakan BPJS Kesehatan akan langsung mengganti peserta lama dengan peserta baru yang masuk daftar DTKS.
Sumber: Tempo.co