SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa jadi tersangka korupsi proyek Meikarta. Iwa Karniwa diduga menerima suap proyek Meikarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Iwa Karniwa, ada juga Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Barthomoleus Toto (BTO) dalam perkara suap izin proyek Meikarta.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tetapkan BTO (Barthomoleus Toto dan Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Saut menjelaskan krontruksi perkara dimana PT. Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektar yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap dengan luas 143 hektar.
Dimana dalam proses tersebut PT Lippo Cikarang memerlukan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), izin prinsip penanaman modal dalam negeri, serta izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Selanjutnya untuk izin IPPT tersebut, PT Lippo Cikarang, Tbk akhirnya menugaskan Billy Sindoro, Bartholomeus, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama untuk melakukan pendekatan terhadap Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi dan telah ditetapkan tersangka.
Kemudian, Neneng melalui orang dekatnya diminta dipertemukan dengan pihak yang ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci meminta untuk segera dipertemukan Neneng. Hingga akhirnya pada April 2017, pihak yang mewakili PR Lippo Karawaci bertemu Neneng di kediamannya dan menyampaikan 'mohon bisa dibantu'.
"Itu, Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," kata Saut
Terkait izin IPPT, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Neneng ingin izin diajukan secara bertahap. Bartholomeus pun menyanggupi permitaan Neneng.
Hingga akhirnya, pada Mei 2017, Neneng pun akhirnya menandatangani keputusan bupati tentang IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, perumahan, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.
Dimana untuk realisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan Bartholomeus, staf PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang sebanyak Rp 10,5 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya secara bertahap.
"Tersangka BTO itu setidaknya sudah menyetujui lima kali pemberian tersebut kepada Neneng, baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," ungkap Saut.
Sementara, penetapan tersangka Iwa Karniwa ketika Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang untuk mengurus peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak agar mempermudah proses pembahasannya.
Selanjutnya, April 2017 setelah masuk pengajuan rancangan Perda RDTR, Neneng selanjutnya diajak Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan itu, dijelaskan bahwa pimpinan DPRD meminta uang untuk pengurusan tersebut.
Setelah rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dibahas, Raperda justru tidak segera bahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) padahal dokumen pendukung sudah diberikan.
Selanjutnya, Neneng Rahmi yang sudah lebih dahulu dijerat KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
"Permintaan itu diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan," ujar Saut
Kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng. Selanjutnya sekitar Desember 2017 dalam dua tahap menyerahkan uang kepada IWK.
"Neneng malalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait pengurusan RDTR di provinsi Jawa Barat," tutup Saut
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Suara.com