SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, hari ini. "Ya, Insya Allah, lah. Bapak Presiden, kan, hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Pratikno di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kamis pekan lalu menyepakati memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril. Keputusan ini diambil setelah Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik membacakan hasil keputusan rapat pleno yang digelar Rabu, 24 Juli 2019.
Erma menjelaskan saat ini Baiq Nuril merupakan terpidana yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas tuduhan pencemaran nama. Dia dihukum lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan percakapan asusila, hasil rekaman telepon atasannya.
Erma mengatakan Baiq adalah korban yang sesungguhnya. Menurut Erna, apa yang Baiq lakukan adalah upaya melindungi diri. Komisi Hukum pun mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam pemberian amnesti ini.
Amnesti, kata Erma, berarti kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan orang atau sekelompok orang yang dinyatakan bersalah akibat tindak pidana. Dia mengakui masih banyak pandangan klasik yang menganggap amnesti hanya dapat diberikan untuk kejahatan terkait politik.
"Kami pandang dalam upaya penegakan hukum ada unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima," kata dia.
Sumber: Tempo.co