SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Guru Cabuli Murid Madrasah, KPAI Pastikan Pelaku Dinonaktifkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan pelaku pencabulan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah, yakni Djunaidi (53), guru olahraga di Madrasah Ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara, sudah dinonaktifkan sebagai ASN di bawah Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan penonaktifan terhadap Djunaidi lantaran menunggu proses hukum dari kepolisian.
"KPAI ingin memastikan bahwa guru pelaku yang merupakan ASN di bawah Kanwil Kemenang DKI Jakarta sudah di non aktifkan sebagai guru ASN sambil menunggu proses hukum," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2019).
Namun kata Retno, Kemenag akan langsung memecat Djunaidi jika sudah divonis bersalah.
"Jika divonis bersalah dengan hukuman di atas 4 tahun maka Kemenag dapat memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat. Pemecatan tidak hormat akan berimplikasi pada dicabutnya juga hak tunjangan pensiun," kata dia.
Retno menyebut, dalam kasus-kasus kekerasan seksual, semua fokus kepada penghukuman pelaku, namun terkadang tidak fokus membantu korban menjalani masa-masa berat usai mengalami kekerasan seksual.
Karena itu, ia mendorong para orangtua untuk selalu mendampingi anak korban dan anak saksi
"Harus menyakinkannya bahwa dirinya tidak bersalah, bahwa semua ini bukan salahnya, bahwa kita mendukungnya untuk pulih seperti sediakala dan melanjutkan pendidikannya," kata dia.
Tak hanya itu, Retno menuturkan anak korban kekerasan maupun anak saksi, keduanya dapat mengalami masalah psikologis dan bahkan trauma, sehingga anak saksi maupun anak korban perlu di assessment guna mendapatkan layanan rehabilitasi psikologis.
Anak saksi kata dia, bisa mengalami perasaan bersalah karena tidak mampu menolong, perasaan malu dan khawatir juga menjadi korban, sehingga anak saksi bisa mengalami tekanan psikologis juga.
KPAI kata Retno juga mengapresiasi orangtua yang melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan guru di sekolahnya, hal ini penting agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak jatuh korban anak yang lain.
"KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisan yang segera menahan guru pelaku dan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku," ucap Retno.
Untuk diketahui, seorang siswi kelas empat di salah satu Madrasah di wilayah Jakarta Utara menjadi korban kekerasan seksual guru olahrganya selama enam bulan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat korban menuruti keinginan bejatnya. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.
Aksi pelaku yang sudah berulang tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga. Bahkan pelaku melancarkan aksinya dihadapan siswi yang lain.
Sumber: Suara.com