SUKABUMIUPDATE.com - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril tak bisa menyembunyikan kebahagian yang dibalut denga tangis usai mendengar rapat pleno Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti.
Komisi III juga telah mendengar pandangan dari fraksi-fraksi terkait surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Nuril yang terharu berharap jika apa yang telah disepakati oleh Komisi III bisa dibawa ke dalam rapat patipurna dan disetujui DPR pada Kamis (25/7/2019) besok.
"Tunggu besok ya tanggal 25 untuk pembacaan sidang paripurnanya mudah-mudahan (disetujui)," ujar Baiq Nuril di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Dalam kesempatan itu Baiq Nuril juga mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang selama ini memberi perhatian terhadap ia dan kasus yang dialaminya.
"Saya cuma bisa mengucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril sambil menangis.
Nuril beberapa kali juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang diketahui selalu mendampingi Nuril memperjuangkan amnesti.
Rieke berharap keputusan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril cepat terwujud melalui Presiden Jokowi.
"InsyaAllah masih dua tahap lagi keputusan paripurna kemudian nanti dibawa ke Presiden suratnya, mudah-mudahan tidak nyangkut ya sampai tepat sasaran, tepat waktu," kata Rike.
"Sehingga harapan kami kalau Pak Jokowi sendiri saya yakin beliau tidak mau menunda masalah keadlian dan kemanusiaan, tinggal kadang-kadang ini masalah teknis. Insyaallah besok jalan lancar suratnya bisa cepat sampai ke presiden dan diputuskan keluar putusan amnesti untuk Bu Baiq Nuril," Rieke menambahkan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo melalui surat permohonan pertimbangan yang dikirim ke DPR RI.
Melalui rapat pleno pada hari ini, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan Jokowi dapat memberikan amnesti untuk Baiq Nuril setelah melalui pertimbangan oleh DPR. Putusan itu juga berdasarkan padangan oleh 10 fraksi yang ada.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," tutur Azis dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Azis menuturkan, keputusan Komisi III terkait pemberian amnesti Baiq Nuril akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/7/2019) besok. Sementara Komisi III DPR akan melakukan rapat bamus.
"Kami akan segera memasukan surat dalam bamus di jam 19.30 WIB dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya Untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," jelas Azis.
Sumber: Suara.com