SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada Jumat, 12 Juli 2019. Dalam penggeledahan di kediaman gubernur Kepri itu komisi menyita ransel, kardus, plastik dan paper bag berjumlah 13 buah dari kamar Nurdin.
"Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019. Febri menuturkan uang yang disita berupa mata uang asing berjumlah miliaran Rupiah. Di antaranya, Rp 3,5 miliar, US$33.200, dan Sin$134.711. KPK urung menjelaskan sumber duit tersebut.
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam proses penyidikan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. KPK menyangka Nurdin menerima suap dari pengusaha untuk mengurus izin reklamasi di pulau-pulau kecil di daerah Kepulauan Riau. Selain itu, KPK juga menyangka politikus Nasdem itu menerima gratifikasi.
Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat, 12 Juli 2019. Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah kantor Gubernur dan Kantor Kepala Dinas Kelautan dan PerikanaN, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. "Dari lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," kata dia.
Sumber: TEMPO.CO