SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, yakni Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Keduanya diperiksa dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2019.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menyangka keduanya turut diperkaya sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas BLBI. KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan kasus ini walaupun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sumber: Tempo