SUKABUMIUPDATE.com - Berdasarkan situs acch.kpk.go.id, Gubernur Kepri atau Kepulauan Riau, Nurdin Basirun yang dicokok KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), termasuk taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada setiap jenjang karirnya sebagai pejabat publik. Ia pertama kali membuat laporan harta ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011.
Nurdin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2018 untuk periode kekayaan 2017. Harta kekayaan yang dilaporkannya sekitar Rp 5,8 miliar. Ia memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.461.428.564.
Berikut ini perincian harta tanah dan bangunannya:
Tanah dan bangunan seluas 128 m2/122 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 200 juta.
2. Tanah seluas 4.520 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 253 juta.
3. Tanah dan bangunan seluas 1.850 m2/539 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 1.912.878.564
4. Tanah seluas 1.290 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 64,5 juta.
5. Tanah Seluas 4.152 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 830, 4 juta.
6. Tanah Seluas 3.356 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 167, 8 juta.
7. Tanah Seluas 9.637 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 481, 85 juta.
8. Tanah Seluas 7.332 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 366,6 juta.
9. Tanah Seluas 1.686 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 84, 3 juta.
10. Tanah Seluas 2.002 m2 di Karimun, hasil sendiri Rp 100,1 juta.
Nurdin memiliki harta bergerak berupa Honda CR-V JEEP 2005 senilai Rp 180 juta, Toyota New Camry 2011 Rp 80 juta, dan Honda CR-V 2012 Rp 110 juta. Nurdin Basirun mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460 juta dan kas dan setara kas Rp 581.691.952. Nurdin Basirun tidak memiliki utang. Total harta kekayaannya Rp 5.873.120.516.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap tangan Nurdin sehubungan dengan dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di wilayah kerjanya. "Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK menangkap lima orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri, dan dari kalangan swasta. "Total, ada enam orang yang diamankan tim," kata Febri. Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai Sin$ 6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817.
Diduga, ini bukan penyerahan uang yang pertama. Menurut Febri, hingga kemarin malam, mereka yang ditangkap masih diperiksa di kantor kepolisian resor setempat. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.
Sumber: Tempo