SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat masih ada 32 orang yang hilang setelah kerusuhan pada 22 Mei lalu. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan awalnya menerima data dari tim advokat korban kerusuhan 22 Mei bahwa ada 70 orang yang hilang setelah kerusuhan.
"Data yang diserahkan ke kami setelah kami verifikasi jumlahnya berkurang menjadi 32 orang yang masih dianggap hilang," kata Amiruddin saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2018
Kerusuhan pada 21-23 Mei terjadi usai aksi penyampaian pendapat soal hasil pilpres 2019 di Bawaslu. Kerusuhan tersebut terjadi di sejumlah titik, seperti di Slipi Petamburan, Jalan Wahid Hasyim dan Tanah Abang.
Amiruddin menuturkan jumlah korban yang hilang berkurang karena setelah diverifikasi Komnas HAM, sebagian berada di ruang tahanan polisi. Mereka tersebar di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Jakarta Barat. "Sebagian yang dilaporkan hilang menjadi tahanan polisi," kata dia.
Komnas HAM, kata Amiruddin, terus berusaha mencari 32 orang yang hilang itu. Ia berharap keluarga yang merasa ada anggotanya yang hilang bisa terus berkoordinasi dengan lembaganya. "Kalau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas sebaiknya keluarga juga mau memberikan keterangan kepada kami," kata dia.
Sejauh ini, Amiruddin mengatakan puluhan orang yang hilang tersebut belum diketahui keberadaanya. "Ada juga keluarga yang merasa anggotanya hilang, kami tanya tapi belum dikasih tahu informasi kehilangannya. Sebenarnya hilang atau menghilangkan diri," ujarnya.
Selain masih mencari orang yang hilang, Amiruddin mengatakan lembaganya sedang menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM akibat kerusuhan tersebut. "Hasil investigasi kami akan kami informasikan ke publik bulan ini. Sekarang masih proses," kata dia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya masih menginvestigasi tiga hal saat kerusuhan terjadi pada 21-23 Mei lalu. Dalam peristiwa itu dilaporkan sedikitnya sembilan orang tewas dan ratusan orang luka-luka imbas kerusuhan. "Kami masih mendalami terutama tiga hal dalam kerusuhan kemarin," kata Taufan melalui pesan singkat, Senin, 17 Juni 2019.
Pertama, kata dia, hal yang menjadi sorotan dan diselidiki Komnas HAM adalah konteks dan kronologi kejadian pada 21-23 Mei lalu. Kedua, bagaimana penanganan kejadian itu oleh kepolisian. "Apakah ada protap atau standar HAM yang dilanggar," ujarnya.
Ketiga, Komnas HAM juga mendalami ihwal standar HAM di dalam penegakan hukum yang berlangsung. "Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi masih kami dalami," kata dia.
Sumber: Tempo