SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengatakan Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian gagal menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Menurut mereka, hingga batas waktu yang ditentukan, TGPF belum dapat mengungkap aktor yang bertanggung jawab atas penyerangan ini.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni enam bulan pasca resmi didirikan, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut,” kata Yati Andriyani mewakili Koalisi Masyarakat Antikorupsi dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Juli 2019.
Koalisi beranggotakan ICW, KontraS, LBH Jakarta, YLBHI, Amnesty Internasional, dan Change.org ini mengatakan sejak awal tim ini pertama kali dibentuk pada 8 Januari 2019 sudah pesimistis atas kinerjanya. Pesimisme ini ditengarai oleh komposisi anggotanya yang didominasi oleh anggota Polri.
Pasalnya saat pertama kali kasus Novel mencuat, sudah diduga ada keterlibatan polisi. Maka ada kecurigaan akan muncul konflik kepentingan di dalam tim.
Selain itu proses pemeriksaan yang dilakukan TGPF dinilai lambat. Koalisi bahkan menuding TGPF terkesan hanya formalitas. “Hal tersebut dapat terlihat ketika Tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu,” kata Yati yang juga menjadi kuasa hukum Novel Baswedan.
Kecurigaan juga berasal dari tertutupnya tim dengan hasil penyelidikan. Salah satunya adalah saat TGPF melakukan penyelidikan di Kota Malang. Karenanya Koalisi Masyarakat Antikorupsi mempertanyakan keseriusan tim ini.
Koalisi mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk TGPF independen. Serta menuntut Tim Satuan Tugas untuk menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sumber: TEMPO.CO