SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tengah mempersiapkan jawaban atas 260 sengketa pemilu legislatif yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sengketa pileg ini KPU menyiapkan sejumlah kuasa hukum. "Ada lima kuasa hukum," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Arief menuturkan Mahkamah Konstitusi membagi 260 perkara itu sesuai partai politiknya. Karena itu KPU juga menata jawaban perkara sesuai jumlah partai. Nantinya partai-partai itu dibagi kepada lima kuasa hukum yang disiapkan KPU.
"Satu sengketa per partai bisa saja terdiri dari beberapa daerah. Misalnya partai A mengajukan sengketa di daerah A dan B, maka KPU provinsi harus bersama-sama di tim kuasa hukum," kata Arief.
Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg semula berjumlah 340 perkara. Namun hanya 260 perkara uang diregister oleh MK untuk dilanjutkan ke persidangan.
Sidang pendahuluan sengketa pileg rencananya akan digelar oleh MK pada 9-12 Juli 2019. Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pada 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa pileg dijadwalkan pada 6-9 Agustus 2019.
Sumber: TEMPO.CO