SUKABUMIUPDATE.com - SM (52), tersangka penistaan agama di sebuah masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor, mendapat pengawasan dari tim dokter setiap jam. Saat ia gelisah atau mengamuk, dokter langsung menyuntikkan obat agar wanita itu kembali tenang.
“Berdasarkan dua hari ini observasi maraton dan hasil pemeriksaan dokter yang merawat sebelumnya bisa disimpulkan ada gangguan kejiwaan," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Brigadir Jenderal Musyafak, Selasa 2 Juli 2019.
Keterangan Musyafak sejalan dengan keterangan psikiater Henny Riana yang mengatakan SM mengalami kecemasan. "(SM) masih agresif. Masih sulit diajak komunikasi," kata Henny saat ditemui RS Polri Kramatjati, Senin 1 Juli 2019.
Obbservasi dilakukan sejak SM dibawa ke rumah sakit itu pada Senin dinihari, 1 Juli 2019. Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.
Dia dibawa ke RS Polri setelah sebelumnya ditahan karena membuat gaduh di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, pada Minggu 30 Juni. Dia datang dan masuk ke masjid itu tanpa melepas sepatu dan membawa serta anjingnya. Saat itu SM marah-marah dengan menyatakan suaminya telah dinikahkan di masjid itu.
Belakangan polisi mengumumkan telah menetapkan SM sebagai tersangka penistaan agama. Proses penyidikan disebutkan tetap dilakukan di antara observasi kejiwaan SM.
Rencananya, Musyafak mengungkapkan, RS Polri akan merujuk SM ke rumah sakit jiwa untuk lanjutan observasinya. Rekomendasi akan segera dikirimkan ke penyidik. “Masukan dari dokter psikiater, antara Kamis atau Jumat akan kami kirimkan. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik,” katanya.
SUMBER: TEMPO.CO