SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong plastik atau yang juga dikenal dengan kantong kresek siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar. Adapun kantong plastik yang bakal dikenai cukai adalah kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang yang atau kantong plastik berbasis petroleum.
"Cukai ini diterapkan untuk kantong plastik yang menggunakan petroleum base atau yang tidak bisa didaur ulang. Sedangkan kantong plastik yang bisa didaur ulang dan ramah lingkungan bisa oxydegradable dalam 2-3 tahun akan dikenai cukai lebih rendah," kata Sri Mulyani dalam penjelasannya di depan Komisi Anggaran DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.
Adapun berdasarkan presentasi Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan tarif cukai bagi kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau sebesar Rp 30 ribu per kilogram. Angka ini menggunakan asumsi bahwa per kilogram terdapat 150 lembar plastik. Dengan pengenaan cukai ini harga kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.
Opsi pemberian tarif cukai tersebut diberikan dengan asumsi 100 persen kenaikan tarif. Selain itu, kata Sri Mulyani, angka ini hanya menaikkan inflasi yang cukup rendah sebesar 0,045 persen.
Menurut Sri Mulyani, pengenaan cukai tersebut dilakukan untuk mengendalikan kecenderungan masyarakat dalam mengkonsumsi barang yang berbahaya. Selain itu, pengenaan cukai dilakukan untuk mengendalikan eksternalitas negatif yang bisa mengganggu kondisi lingkungan.
"Jadi peredaran barang ini perlu diawasi baik bagi kondisi masyarakat dan lingkungan, karena penting baik bagi lingkungan dan masyarakat. Sehingga perlu pembebanan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.
Sri Mulyani berharap, pengenaan cukai ini bisa menjadi instrumen yang tepat untuk mengendalikan konsumsi kantong plastik. Apalagi selama ini sebanyak 9,85 miliar sampah kantong plastik dihasilkan oleh 90 ribu gerai ritel yang ada selama satu tahun.
SUMBER: TEMPO.CO