SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 2 Juli 2019. Ia berhalangan hadir karena tengah berada di luar negeri. KPK telah menerima surat pemberitahuan dari Menteri Perdagangan RI. “Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang." Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskannya melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2019.
Enggar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso dan stafnya, Indung, dalam kasus penerimaan gratifikasi politikus Golkar itu, dan temuan beberapa dokumen oleh penyidik saat menggeledah ruang kerja Enggar beberapa waktu lalu.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Enggartiasto Lukita pada 8 Juli 2019. KPK berharap Menteri memenuhi panggilan pada pekan depan. "Saksi bisa datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka.”
Bowo Sidik adalah tersangka dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap dalam kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). KPK menyangka Bowo Sidik menerima suap dari Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebanyak Rp 221 juta dan US$ 85.130.
Suap diduga diberikan agar perusahaan itu dapat menjadi pengangkut amonia milik PT Pupuk Indonesia. Namun dalam pengembangannya, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo Sidik, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
KPK telah mengidentifikasi ada empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik, yaitu peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi, lalu penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Kemudian revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan dan posisi orang tertentu di BUMN.
Sumber: Tempo