SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bogor telah resmi menaikkan status SM (52), wanita pembawa anjing masuk masjid sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM.
“Setelah 1x24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik satreskrim polres bogor melaksanakan Gelar perkara dan status SM kini resmi menjadi tersangka,” kata Ita melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa 2 Juli 2019.
Dengan menaikkan status SM menjadi tersangka, penyidik Polres Bogor pun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/ penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” kata Ita.
Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. “Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” kata Ita.
Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.
SM telah menjalani perawatan gangguan kejiwaan sejak 2013. Namun, SM tidak rutin berobat jalan dan menghindari minum obat karena merasa tidak sakit atau mengalami gangguan jiwa.
Kasus perempuan pembawa anjing masuk masjid ini viral di media sosial. Perempuan itu marah-marah mencari suaminya, yang menurutnya sedang melangsungkan pernikahan di masjid kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu 30 Juni 2019.
SUMBER: TEMPO.CO