SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memastikan, sekolah swasta tak perlu mengkhawatirkan tidak mendapat siswa baru gara-gara sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru alias PPDB.
Sebab, calon siswa dari kalangan keluarga tidak mampu bisa bersekolah di sekolah swasta dan dibiayai dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Catharina Muliana Girsang mengatakan, mulai tahun 2020, PPDB sekolah swasta dan negeri akan dilakukan bersamaan dengan sistem zonasi.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan karena sekolah swasta dan negeri sama-sama penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Sekolah swasta PPDB-nya harus sama dengan sekolah negeri. Supaya nanti kalau tak tertampung sekolah negeri, sekolah swasta penerima BOS wajib menerima," ujar Catharina dalam diskusi dengan tajuk 'Dibalik Kebijakan Zonasi' di Kantor Kemenkominfo, Senin (1/6/7/2019).
Kebijakan tersebut nantinya membuat para calon siswa akan bisa memilih untuk belajar di sekolah negeri atau swasta. Karena itu, sekolah swasta juga akan didorong untuk meningkatkan mutunya.
Catharina mengatakan, sekolah swasta masih banyak yang berkualitas buruk atau abal-abal tapi tetap diikutsertakan dalam PPDB zonasi serta penerima dana BOS.
Untuk menyikapi hal itu, Catharina mengatakan Kemendikbud akan menutup sekolah swasta abal-abal itu kalau tidak meningkatkan mutunya.
"Kalau sekolah swastanya abal-abal terus, akan ditutup, karena akan memberatkan APBN untuk BOS-nya.”
SUMBER: SUARA.COM