SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga SM, wanita yang marah-marah di masjid menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang viral di medsos itu. Melalui akun instagram @christian_joshuapale, keluarga menjelaskan bahwa SM menderita penyakit kejiwaan sehingga berperilaku di luar kewajaran.
“Kami minta maaf kepada semua orang dan pihak yang tersakiti baik jasmani maupun rohani oleh salah seorang keluarga kami,” tulis akun tersebut, Senin 1 Juli 2019.
Akun tersebut menyebut pihak keluarga maupun SM tidak memiliki maksud sedikitpun untuk menyakiti perasaan baik jemaah Masjid Al-munawaroh di Sentul City maupun masyarakat muslim.
“Beliau bertingkah seperti itu karena beliau mempunyai penyakit jiwa yakni schizophrenia paranoia, di mana penyakit tersebut membuat beliau merasa selalu diikuti dan dijahati oleh pihak tertentu yang bahkan beliau tidak bisa jelaskan,” tulis keluarga SM.
Pihak keluarga mengaku telah membawa SM ke psikiater, namun SM membuang obat yang wajib dikonsumsi.
“Kami juga kesusahan mencari orang/suster yang dapat menjaga beliau. Kami tidak ada pikiran untuk menghina siapapun, tidak peduli ras, suku, agama dan lain-lainnya. Kami minta maaf terutama kepada masyarakat muslim yang kiranya tersakiti oleh kejadian ini dan kepada masyarakat semua. Kejadian ini sudah ditangani oleh polres setempat,” kata keluarga.
Permintaan maaf tersebut disebarkan juga melalui akun twitter @p3nj3l4j4h dan telah retweet oleh 156 orang dan disukai 256 orang.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan SM memang mengalami gangguan kejiwaan.
“Itu ditunjukkan dengan bukti rekam medis di dua rumah sakit. Tapi kita memastikan dengan membawa SM ke RS Kramat Jati dinihari tadi, untuk dilakukan observasi termasuk dokter yang pernah menangani yang bersangkutan untuk ditanyai,” kata Dicky di Polres Bogor, Senin 1 Juli 2019.
Dicky mengatakan, saat diberikan pertanyaan oleh pihak penyidik pun, SM tidak memberikan keterangan secara konsisten sehingga membingungkan pihak penyidik.“Sulit diperiksa, emosinya meluap dan histeris juga tidak memberikan keterangan secara konsisten,” kata Dicky.
Dicky mengatakan, pihaknya pun sudah memintai keterangan dari suami SM dan membenarkan jika SM memiliki gangguan kejiwaan. “Jika tidak terbukti adanya penyakit kejiwaan, kita sudah menyiapkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman di atas 5 tahun,” kata Dicky.
Sebelumnya, sebuah video viral beredar di media sosial twitter berisi seorang wanita sedang marah-marah sambil membawa anjing di dalam sebuah masjid di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu 30 Juni 2019.
Sumber: Tempo.co