SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPU RI Arief Budiman telah resmi menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar, Minggu (30/6/2019), hari ini.
Terkait penetapan ini, Arief mengatakan jika suara Jokowi-Ma'ruf unggul dari rivalnya, pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Jokowi mengantongi sebanyak 55 persen suara sah nasional.
"Menetapkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Insinyur Haji Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kyai Haji Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85607362 362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," kata Arief.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 juni 2019 ketua komisi Pemilihan Umum," tegasnya.
Dalam rapat pleno terbuka ini, KPU nantinya akan menyerahkan salinan putusan kepada kubu Jokowi dan perwakilan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Selanjutannya pada sesi berita acara kepada lembaga negara, selanjutnya akan disampaikan pasangan 02 dan 01," kata Arief Budiman saat memimpi rapat pleno terbuka tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin akan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
SUMBER: SUARA.COM