SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik mulai bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 (Pilkada 2020). Rencananya, pesta demokrasi ini akan digelar pada 23 September 2020.
“Partai politik harus tahu lebih awal karena mereka lah nanti yang akan menentukan, menyusun jadwal kapan mulai menjaring calon, penetapan calon, kapan didaftarkan. Maka kebutuhan untuk menetapkan itu penting dan segera,” kata Ketua KPU Arief Budiman, usai rapat uji publik PKPU, di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Selain partai politik, Arief juga berharap kepada pemerintah daerah yang akan berganti pada 2020 untuk menyusun rancangan kegiatan dan anggarannya sebelum akhir tahun 2019.
Sementara itu, bagi calon perseorangan atau non-partai, KPU berharap para calon dapat menyelesaikan berkas dukungan sebelum 30 Maret 2020 untuk kemudian melakukan pendaftaran pada 28-30 April 2020.
KPU telah menyusun draf PKPU tahapan 2020 dan melakukan uji publik, di Gedung KPU, Senin siang. Ada sembilan provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan di 224 kabupaten dan pemilihan wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi.
KPU menargetkan pada akhir Juni nanti PKPU sudah bisa ditetapkan. Kemudian dikirimkan kepada pemerintah dan DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi.
Menurut Arief, draf yang sudah diuji publik itu bukan satu-satunya draf PKPU, karena KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak untuk kemudian dilakukan revisi uji publik.
KPU mempersilakan masukan terhadap draf PKPU ke [email protected] atau pun dikirim langsung ke kantor KPU RI di Jakarta. “Semoga ini bisa membangkitkan semangat masyarakat untuk tidak hanya semangat di pileg dan pilpres, tetapi nanti juga bisa siap memulai tahapan pilkada,” ujar Arief sebelum menutup rapat uji publik PKPU
Sumber: TEMPO.CO