SUKABUMIUPDATE.com - Hanya satu dari para pekerja yang tewas pada kebakaran pabrik mancis (korek api) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat siang, 21 Juni 2019, yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo ketika dihubungi di Jakarta, Jumat malam, mengatakan dari laporan yang diterima, 28 yang tewas, termasuk anak-anak, dan empat selamat. "Seluruh mayat dibawa ke RS Bhayangkara Medan," kata Wahyu.
Sejumlah 27 pekerja, dilaporkan terdaftar atas sebuah perusahaan, tetapi dengan status perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDSTK) dan 25 direncanakan akan didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS-TK terdekat.
Dalam kasus kecelakaan kerja dan kematian, di mana perusahaan abai melindungi pekerja, perusahaan wajib mengobati dan memberi santunan kepada ahli waris, minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni 48 kali gaji bulanan plus biaya pemakaman
Suryadi, saksi yang mengantarkan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, mengatakan hanya empat orang pekerja yang selamat dalam peristiwa kebakaran menjelang shalat Jumat pukul 12.00 WIB tersebut.
Ia mengatakan pekerja pabrik pemantik api sebagian meninggal karena terjebak di dalam bangunan pabrik yang terbakar.
"Waktu kebakaran itu kondisi pintu depan (pabrik) terkunci, yang buka hanya pintu belakang, sedangkan sumber kebakaran dari arah belakang," kata Suryadi.
Semua korban diperkirakan perempuan, karena pekerjanya memang perempuan semua.
Menurut data korban kebakaran yang dipajang di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, di antara perempuan-perempuan yang meninggal akibat kebakaran itu ada lima anak.
Korban kebakaran pabrik menurut data tersebut kebanyakan beralamat di Desa Sambirejo, serta beberapa di Desa Selayang Mancang, dan Kwala Begumit.
Sumber: TEMPO.CO