SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengkritik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait sosialisasi permen penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, minimnya sosialisasi PPDB membuat orangtua siswa bingung hingga banyak yang mengantre panjang di sekolah. "Calon peserta didik dan orang tua kebingungan," ujarnya di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 19 Juni 2019.
Dia menerangkan bahwa permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sebagai landasan pelaksanaan PPDB 2019 sudah diterapkan sejak tahun lalu. Namun hingga sekarang masih banyak masyarakat yang tidak mengerti dengan sistem PPDB yang antara lain mengatur zonasi. Pendaftaran PPDB juga dilakukan secara online sehingga pendaftar tidak harus datang ke sekolah, tapi banyak sekolah yang tak siap.
Menurut Retno, KPAI sudah menerima sejumlah aduan dari masyarakat mengenai pelaksanaan PPDB 2019. "Sudah ada beberapa laporan yang kami terima."
KPAI akan membuka posko pengaduan pelaksanaan PPDB 2019 dan langsung melakukan pengawasan ke lapangan, termasuk menemui para orangtua murid dan guru.
Retno mengungkapkan, KPAI memahami tujuan pelaksanaan PPDB, seperti untuk pemerataan dan layanan akses pendidikan sehingga pendaftaran tak terpusat ke sekolah favorit.
BACA JUGA: TEMPO.CO