SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan alasan pemindahan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Ditjen Pemasyarakatan menyatakan pemindahan dilakukan supaya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak mengulangi perbuatannya.
“Lapas Gunung Sindur adalah rutan para teroris dengan pengamanan maksimum, satu orang satu sel. Diharapkan Setnov tidak kembali melanggar tata tertib Lapas selama menjalani pidananya,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2019.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Liberti Sitinjak membenarkan Setya diduga melarikan diri dari RS Santosa, pada Jumat, 14 Juni 2019. Kejadian berawal saat mantan Ketua Umum Golkar tersebut dirawat di RS Santosa sejak 12 Juni 2019 karena masalah di lengannya. Pada Jumat kemarin, ia dijadwalkan akan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Saat akan kembali diangkut ke Lapas, Setya berdalih ingin membayar tagihan rumah sakit dahulu di lantai dasar. Setya dirawat di lantai 8. Ditunggu beberapa saat, Setya tak kunjung kembali ke kamar tempatnya dirawat. “Pengawal menunggu di lantai atas, tapi tidak muncul-muncul, saat ke bawah, ternyata orangnya enggak ada,” kata Liberti, Jumat, 14 Juni 2019.
Liberti mengatakan akhirnya menemukan Setya berada di Padalarang, Bandung pada pukul 18.00 di hari yang sama. Setya diduga pelesiran ke daerah Padalarang Bandung bersama istrinya, Deisty Tagor.
Foto keduanya saat berada di sebuah toko bahan bangunan di daerah Padalarang tersebar di media sosial. Seusai kejadian ini, Kemenkumham memutuskan memindahkan Setya ke Lapas Gunung Sindur tadi malam.
Akan tetapi, Ade mengatakan Setya hanya sementara dipindahkan ke lapas Gunung Sindur, sembari menunggu pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan izin berobat. Dia mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumhan juga masih memeriksa petugas yang mengawal Setya saat berobat di rumah sakit itu. “Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur operasional standar,” ujar Ade.
SUMBER: TEMPO.CO