SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Penetapan status tersangka pada Sjamsul dan sang istri merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Sebelumnya KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Tumenggung, hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2019.
Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Sjamsul diduga menerima uang sebesar Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, kata Laode, KPK sudah terlebih dulu mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih di tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Jakarta, Indonesia. "KPK memberikan ruang terbuka untuk Sjamsul dan Itjih memberikan keterangan, informasi, bantahan atau bukti lain. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ucap Laode.
Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Tempo.co