SUKABUMIUPDAT.com - Jumlah jurnalis yang menjadi korban kekerasan kericuhan aksi 21-22 Mei bertambah. Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mencatat ada 20 jurnalis dari berbagai media mengalami kekerasan di beberapa titik kerusuhan di Jakarta.
"Mayoritas kasus kekerasan itu terjadi pada saat jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu, di kawasan Thamrin," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Mei 2019.
Budi, kontributor CNN Indonesia TV, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Intan dan Rahajeng, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.
Draen, jurnalis Gatra, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh polisi. Felix, jurnalis Tirto, dihalangi saat liputan. Dwi, jurnalis Tribun Jakarta, mengalami kekerasan tidak langsung, kepala bocor terkena lemparan batu massa aksi.
Ryan, jurnalis CNNIndonesia.com, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Seorang reporter lainnya dari CNNIndonesia.com juga mengalami penghalangan peliputan dan perampasan paksa alat kerja oleh Polisi.
Ryan, jurnalis MNC Media, alat kerjanya dirampas oleh massa aksi. Fajar, jurnalis Radio MNC Trijaya, mengalami kekerasan fisik, penghapusan karya jurnalistik dan penghalangan liputan oleh polisi.
Fadli, jurnalis Alinea.id, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan. Fahreza, jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan alat kerja/motor oleh massa aksi. Putera, jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan motor oleh aparat kepolisian.
Aji, jurnalis INews TV, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh aparat Kepolisian. Setya, jurnalis TV One, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Ario, VJ Net TV, mengalami perusakan alat kerja/motor dibakar.
Yuniadhi, fotografer Kompas, motornya dirusak. Topan, fotografer Tempo, mengalami kekerasan tidak langsung, matanya kena serpihan dari bom molotov massa aksi.
Niniek, jurnalis AP, mengalami persekusi online (doxing). Seorang kru ABC News mengalami intimidasi oleh aparat Polisi.
"Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terburuk sejak reformasi," ucap Asnil.
Asnil menuturkan, AJI Jakarta hingga kini masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Sebab, ada dugaan masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban dan belum melapor.
Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.
Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan," kata Asnil.
Sumber: Tempo