SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena, mengatakan pembatasan akses sejumlah media sosial dan aplikasi percakapan oleh pemerintah berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Menurut dia, langkah pemerintah itu adalah bentuk internet throttling, atau pencekikan akses internet.
Unggul menjelaskan pembatasan akses internet atau internet throttling bukan praktek baru untuk mengekang kebebasan berekspresi. Ia mencontohkan pada 2016 ada 75 internet shutdown di seluruh dunia. Pada 2017 naik menjadi 108 internet shutdown dan pada 2018 menjadi 188 internet shutdown.
"Mayoritas menggunakan alasan serupa, demi keamanan negara dan memperlambat laju penyebaran hoaks, meskipun efektivitasnya dipertanyakan dan dampaknya yang bahkan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi negara," ujarnya.
Atas dasar itu, SAFEnet meminta pemerintah memastikan hak digital warganet Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak akan terancam dengan pemberlakuan pembatasan internet ini. Mereka juga menuntut pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ke depan langkah pembatasan internet ini tidak dilakukan semena-mena dengan dalih demi keamanan negara tanpa parameter jelas terkait kondisi darurat yang dihadapi.
Unggul menuturkan, pihaknya turut menuntut pemerintah memberi laporan yang transparan dan akuntabel terkait keputusan ini pada publik. "Bukan hanya soal parameter situasi darurat negara, dan dasar hukum, tapi juga informasi akses dan wilayah yang dibatasi, durasi pembatasan internet, efektivitas pemberlakuannya, serta pengukuran dampak dari pemberlakuan pembatasan internet ini," kata dia.
Selain itu, SAFEnet mendorong pemerintah Indonesia untuk mencari langkah alternatif ketimbang mencegah pemberlakuan pembatasan internet yang berdampak pada hak berkomunikasi dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan beberapa akses layanan internet dinonaktifkan untuk sementara imbas kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 22 Mei dini hari. Pemerintah berdalih tindakan ini untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menjelaskan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap, serta dilakukan oleh lima provider telekomunikasi atas permintaan pemerintah. Dasar pembatasan akses internet ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait hal itu, SAFEnet meminta pemerintah juga mengusut dan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan provokator ujaran kebencian ketimbang membatasi perilaku warganet Indonesia.
Pemerintah didesak untuk meminta platform digital, seperti perusahaan penyedia media sosial, untuk lebih keras dan responsif dalam menangani potensi penyebaran hoaks yang disertai ujaran kebencian dan bermuatan politis.
Sumber: Tempo