SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membenarkan jika mantan komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Soenarko, telah ditetapkan sebagai tersangka. Wiranto mengatakan Soenarko menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Wiranto, penangkapan Soenarko merupakan hal yang dibutuhkan demi keamanan negara. "Aparat keamanan tidak mengada-ada tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Meski begitu, kata Wiranto, polisi masih menyelediki tujuan Soenarko memiliki senjata api ilegal itu. Ia enggan berspekulasi jika senjata tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa terkait hasil pemilihan umum pada 22 Mei 2019.
"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan tetapi menguasai senjata api ilegal tidak diizinkan siapapun. Soal kemudian digunakan untuk apa, nanti pendalaman pada saat proses penyelidikan dan penyidikan yang belum selesai," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar jika Mabes Polri dan POM TNI telah memeriksa Soenarko pada Senin, 20 Mei 2019 malam. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Selain Soenarko, ada satu orang berstatus militer berpangkat Praka yang juga diperiksa. Saat ini Soenarko ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Sumber: Tempo